pilihan +INDEKS
Pemkab Bengkalis Buka Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan 2022.
Adapun jumlah pegawai tenaga kesehatan yang apabila lulus nantinya harus bersedia ditugaskan di Kabupaten Bengkalis, sebanyak 169 orang.
Kabar baik rekruitmen PPPK ini tertuang dalam pengumuman Bupati Bengkalis Nomor 811/BKPP-PMP/2022/3194, tertanggal 31 Oktober 2022.
Pengumuman yang ditandatangani Bupati Kasmarni itu menyebutkan, penerimaan PPPK pada jabatan fungsional tenaga kesehatan ada dua kriteria, pertama eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawai Negara.
Kriteria kedua, tenaga kesehatan non aparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022, yang sudah melalui tahap verifikasi dan dinyatakan valid.
Informasi lengkap mengenai penerimaan PPPK tenaga kesehatan Pemkab Bengkalis 2022, adalah sebagai berikut:
> Pengumuman dan persyaratan
> Rincian formasi jabatan
> Contoh surat lamaran
> Surat pernyataan 5 point
> Lampiran Kemenkes
Berita Lainnya +INDEKS
Wako Agung Tegaskan Tak Boleh Ada Kecurangan Dalam SPMB Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan seluruh kepala sekolah dasar negeri u.
Cari Solusi Persampahan, Wako Agung Nugroho Siap Perluas Lahan TPA Muara Fajar II
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mendorong percep.
Mengenang Jasa Leluhur, Bupati Suhardiman Kunjungi Makam Datuk Bandaro Kuning
TELUK KUANTAN – Suasana haru mewarnai kegiatan Bupati Kuantan Si.
Jaga Identitas Melayu, Disbudpar Pekanbaru Patenkan Baju Singkap
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui D.
Ingot Ahmad: Dampak Narkoba Sangat Merugikan Diri dan Lingkungan
PEKANBARU – Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj.
Gebrakan Baru! Sekolah Rakyat Berasrama Gratis di Rokan Hulu Akan Dibangun 2026
ROKAN HULU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Roka.







