pilihan +INDEKS
Tim Yustisi Pekanbaru Denda 4 Warga Buang Sampah Sembarangan
PEKANBARU, reportaseaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi, mulai memberlakukan denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Terbaru ada 4 warga yang didenda karena membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, keempat warga bersangkutan dijaring di dua lokasi berbeda di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai persimpangan Jalan Kuini.
"Di lokasi ini ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang," ungkapnya, Kamis (2/3).
Kemudian, lanjut dia, dua warga lainnya dijaring di Jalan Arifin Ahmad persimpangan Jalan Guru.
"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu. Jadi total denda sebanyak Rp200 ribu. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra menambahkan, keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu (1/3) malam dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," paparnya.
Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.
"Adapun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50 ribu per orang," pungkasnya. (Kominfo6/RD3)
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Gabungan Perkuat Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Karhutla di Siak
SIAK - Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG.
Kabut Asap, Bupati Kampar Instruksikan Masyarakat Gunakan Masker Saat Beraktivitas diluar
Bangkinang Kota – Mengantisipasi dampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhut.
Pemkab Kuansing Terapkan Sistem Belajar Daring hingga Sabtu Mendatang
KUANTAN SINGINGI - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memutuskan untuk mengalihkan seluruh keg.
Sulap Lahan Gambut Jadi Kebun Melon, Petani Siak Buktikan Gambut Bisa Produktif
Dayun–Hamparan lahan gambut yang selama ini identik dengan kawasan rawan k.
Bupati Kampar Didampingi Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Evaluasi Penerimaan PAD Triwulan II TA 2026 Dan Serahkan Data Tunggakan PKB
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT didampingi Wakil Bupati Kampar Dr Mish.
Wabup Kampar Buka Pelatihan Tata Kelola Pokdarwis Tahun 2026, Dorong Pengembangan Potensi Wisata di Kab. Kampar
Bangkinang Kota – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., secara resmi membuka.







.jpeg)