pilihan +INDEKS
Di Pekanbaru, Individu yang Berusia 16 tahun Sudah Dapat Melakukan Perekaman e-KTP
Detikku.com, pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah melayani masyarakat yang hendak merekam e-KTP, saat berusia 16 tahun.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP, meskipun fisik atau e-KTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun.
"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Ahad (24/03/24).
Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun.
Hal ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1), bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.
Untuk diketahui syarat Perekaman KTP-el adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman e-KTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Sumber : mediacenter.riau.go.id
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Gabungan Perkuat Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Karhutla di Siak
SIAK - Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG.
Kabut Asap, Bupati Kampar Instruksikan Masyarakat Gunakan Masker Saat Beraktivitas diluar
Bangkinang Kota – Mengantisipasi dampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhut.
Pemkab Kuansing Terapkan Sistem Belajar Daring hingga Sabtu Mendatang
KUANTAN SINGINGI - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memutuskan untuk mengalihkan seluruh keg.
Sulap Lahan Gambut Jadi Kebun Melon, Petani Siak Buktikan Gambut Bisa Produktif
Dayun–Hamparan lahan gambut yang selama ini identik dengan kawasan rawan k.
Bupati Kampar Didampingi Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Evaluasi Penerimaan PAD Triwulan II TA 2026 Dan Serahkan Data Tunggakan PKB
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT didampingi Wakil Bupati Kampar Dr Mish.
Wabup Kampar Buka Pelatihan Tata Kelola Pokdarwis Tahun 2026, Dorong Pengembangan Potensi Wisata di Kab. Kampar
Bangkinang Kota – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., secara resmi membuka.







.jpeg)