pilihan +INDEKS
Kunjungi PT. Charoen Pokphand Jaya Farm Pemkab Kampar Lakukan Penataan Perizinan Terhadap Berbagai Perusahaan Di Wilayah Kab. Kampar
BANGKINANG KOTA - Pj. Bupati Kampar yang diwakilkan kepada Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor yang diwakili oleh Dede Firmansyah yang merupakan Jabatan Fungsional Pranata Perizinan Muda, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang diwakilkan oleh Salmi Hadi Kepala Bidang PSDLP, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar. Setelah melaksanakan dibeberapa tempat, kali ini Tim datangi PT. Charoen Pokphand Jaya Farm yang bergerak dibidang penetasan telur ayam yang berlokasi di Kecamatan Tapung pada Rabu (9/10).
Selain penertiban terkait izin perusahaan dalam berusaha, Tim dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga ingin memastikan perusahaan ini memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar tempat usaha. Tampak disambut dan didampingi langsung oleh pihak perusahaan yakni Saudara Badar Ihya Sabila Nafsi selaku manager, Saudara Santos selaku Devisi MEE (mecanikal) dan dari kehumasan perusaan Saudara Raffi.
Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa IMB, Izin Usaha dan hal ini juga merupakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Cukup baik dan sangat kooperatif, begitu diungkap Dede selaku anggota Tim saat melihat dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi perizinan yang dimaksudkan.
"Memang masih ada beberapa hal dari administrasi perizinan yang memerlukan perbaikan, tetapi sudah dapat dikategorikan lengkap" ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan dari Surat Perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj. Bupati Kampar yang juga dilandasi salah satunya kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal ini juga untuk menghindari adanya perusahan-perusahaan nakal yang berdiri dan berusaha tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga dapat dikategorikan telah merugikan Pemerintah Daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
Muliardi: Penetapan Zakat Fitrah Harus Jelas dan Tepat Waktu
PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau resmi menetapkan ketent.
Inilah 5 Tempat Ngabuburit Bersama Keluarga Paling Hits di Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Bulan Ramadan selalu menghadirkan tradisi ngabuburit yang dinan.
Muliardi: KUA Garda Terdepan Layanan Keagamaan di Tingkat Kecamatan
PEKANBARU— Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar Rapat Kerja (Raker) Kep.
Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan 100 Paket Sembako di Tradisi Petang Belimau Pekanbaru
PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara.
Perhutanan Sosial Didorong Jadi Motor Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Hijau di Riau
PEKANBARU - Perhutanan sosial ditegaskan sebagai strategi kunci dalam mendukung implementasi REDD.
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas 2026: Plt Gubri Siapkan Upaya Jitu Pengelolaan PAD Riau
PEKANBARU - Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa fokus utama P.


.jpg)
.jpg)



