pilihan +INDEKS
Kunjungi PT. Charoen Pokphand Jaya Farm Pemkab Kampar Lakukan Penataan Perizinan Terhadap Berbagai Perusahaan Di Wilayah Kab. Kampar
BANGKINANG KOTA - Pj. Bupati Kampar yang diwakilkan kepada Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor yang diwakili oleh Dede Firmansyah yang merupakan Jabatan Fungsional Pranata Perizinan Muda, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang diwakilkan oleh Salmi Hadi Kepala Bidang PSDLP, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar. Setelah melaksanakan dibeberapa tempat, kali ini Tim datangi PT. Charoen Pokphand Jaya Farm yang bergerak dibidang penetasan telur ayam yang berlokasi di Kecamatan Tapung pada Rabu (9/10).
Selain penertiban terkait izin perusahaan dalam berusaha, Tim dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga ingin memastikan perusahaan ini memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar tempat usaha. Tampak disambut dan didampingi langsung oleh pihak perusahaan yakni Saudara Badar Ihya Sabila Nafsi selaku manager, Saudara Santos selaku Devisi MEE (mecanikal) dan dari kehumasan perusaan Saudara Raffi.
Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa IMB, Izin Usaha dan hal ini juga merupakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Cukup baik dan sangat kooperatif, begitu diungkap Dede selaku anggota Tim saat melihat dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi perizinan yang dimaksudkan.
"Memang masih ada beberapa hal dari administrasi perizinan yang memerlukan perbaikan, tetapi sudah dapat dikategorikan lengkap" ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan dari Surat Perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj. Bupati Kampar yang juga dilandasi salah satunya kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal ini juga untuk menghindari adanya perusahan-perusahaan nakal yang berdiri dan berusaha tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga dapat dikategorikan telah merugikan Pemerintah Daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemprov Riau Mulai Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai, Ditargetkan Rampung Desember Mendatang
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum.
Gandeng Forkopimda, Pemprov Riau Perkuat Optimalisasi Pajak dan Hak Daerah
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memperkuat upaya optimalisasi penerima.
Prakiraan Cuaca Riau Senin Ini, Udara Kabur hingga Berawan Sepanjang Hari
PEKANBARU - Kondisi cuaca di Provinsi Riau pada Senin (14/9/2026) diprakira.
Cegah Api Kembali Menyala, Tim Gabungan Gencarkan Pendinginan di Kerumutan
PELALAWAN -- Tim gabungan terdiri dari personel gabungan TNI-Polri, BPBD, M.
Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Instruksikan Edukasi Masyarakat
PEKANBARU - Presiden Prabowo meminta kepada seluruh aparat agar turun langsung ke desa-desa melak.
Naik, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.890 per Kg
PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan r.



.jpg)



