pilihan +INDEKS
Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
PEKANBARU - Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan dokumen negara oleh sindikat yang menamakan diri mereka "Sultan Biro Jasa".
Empat orang telah diamankan, termasuk seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka berinisial RWY, yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah secara ilegal.
Adapun, layanan yang ditawarkan meliputi pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah.
“Kasus ini terungkap pada 15 April 2025. RWY diketahui menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers pada Rabu (30/4).
Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan ini.
Pelaku pertama yang diamankan adalah RWY, yang otak dari sindikat ini. Dia ditangkap pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing.
“RWY ini menerima pesanan dua KTP atas nama fiktif senilai Rp5 juta dan sebuah buku nikah seharga Rp2,5 juta,” kata Kombes Ade, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karibianto dan Kasubdit Siber, Rabu (30/4).
Sehari kemudian, tim Subdit Siber menangkap FHS, di Jalan Melati, Marpoyan Damai, yang bertugas mencetak KTP palsu menggunakan NIK yang disuplai oleh oknum Disdukcapil.
Selanjutnya, tim mengamankan RWT, pada Kamis (24/4) dini hari di Rumbai Pesisir.
“RWT ini mencetak buku nikah palsu yang dipesan RWY, dengan memesan blangko dari luar kota melalui Facebook,” jelas Kombes Ade.
Pelaku terakhir adalah SHP, seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir, ditangkap di kantornya yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), serta memberikan blanko KTP kosong kepada FHS.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dokumen palsu, dan blangko identitas,” kata Kombes Ade.
Menurut pengakuan para pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kombes Ade menekankan bahwa pemalsuan data pribadi bukan kejahatan biasa karena dikawatirkan nantinya akan digunakan menghindari BI Checking, pinjaman online dan kejahatan lainnya.
“Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari pinjaman fiktif yang lolos BI checking, pembukaan rekening untuk penipuan, hingga penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online ilegal,” jelasnya.
Polda Riau, lanjut Ade, juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen ilegal dan selalu memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan dokumen negara.
Berita Lainnya +INDEKS
Muliardi: Penetapan Zakat Fitrah Harus Jelas dan Tepat Waktu
PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau resmi menetapkan ketent.
Inilah 5 Tempat Ngabuburit Bersama Keluarga Paling Hits di Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Bulan Ramadan selalu menghadirkan tradisi ngabuburit yang dinan.
Muliardi: KUA Garda Terdepan Layanan Keagamaan di Tingkat Kecamatan
PEKANBARU— Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar Rapat Kerja (Raker) Kep.
Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan 100 Paket Sembako di Tradisi Petang Belimau Pekanbaru
PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara.
Perhutanan Sosial Didorong Jadi Motor Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Hijau di Riau
PEKANBARU - Perhutanan sosial ditegaskan sebagai strategi kunci dalam mendukung implementasi REDD.
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas 2026: Plt Gubri Siapkan Upaya Jitu Pengelolaan PAD Riau
PEKANBARU - Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa fokus utama P.


.jpg)
.jpg)



